Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ditutut Hukuman Mati

Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ditutut Hukuman Mati Terdakwa Yusak Cahyo Utomo (35) saat digelandang usai mengikuti sidang agenda pembacaan tuntutan.

"Kalau memang ingin membunuh, tentu alat yang dipilih bukan palu, tapi sabit atau bendo yang lebih mematikan," ucap Rofian.

Rofian mengaku akan menyiapkan pledoi (nota pembelaan) pada sidang berikutnya yang direncanakan akan digelar pada hari Kamis (17/7/2025) mendatang.

Menanggapi penolakan tuntutan hukuman mati dari pihak kuasa hukum terdakwa, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten , Iwan Nuzuardhi, menyatakan bahwa penolakan terhadap dakwaan adalah hal wajar dalam proses persidangan.

"Kami memberikan ruang pembelaan bagi terdakwa dan kuasa hukumnya. Seluruh keberatan akan ditanggapi dalam sidang berikutnya," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa tragis berupa pembunuhan satu keluarga terjadi di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten , pada awal bulan Desember 2024 lalu.

Pelaku pembunuhan sadis tersebut adalah Yusa Cahyo Utomo (35), yang merupakan adik korban, Kristina, kakak ipar Agus Komarudin, dan salah satu anak mereka, Christian Agusta. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO