Humas KAI Daop 7: Penataan Lahan Sekitar Stasiun Kediri Sudah Sesuai Aturan

Humas KAI Daop 7: Penataan Lahan Sekitar Stasiun Kediri Sudah Sesuai Aturan Batas kepemilikan asset pemerintah Kota Kediri yang disebut sampai di depan Monumen Lokomotif yang berada tepat di depan Stasiun Kediri. Foto: Muji Harjita/BANGSAONLINE

2. Perluasan dan penataan area parkir bagi pengguna kereta api, seiring dengan meningkatnya pertumbuhan jumlah penumpang dari waktu ke waktu.

3. Penambahan rambu dan elemen keselamatan di kawasan aset PT , yang dilakukan sesuai standar operasional dan regulasi perkeretaapian.

4. Penataan fasilitas pelayanan penumpang guna mempermudah dan dapat mengakomodir kebutuhan pelanggan secara menyeluruh

Zainul menegaskan bahwa latar belakang penataan Stasiun telah melalui rangkaian koordinasi dan kerjasama dengan SKPD Kota

Terhadap objek penataan stasiun , alas hak dan batas-batas asset milik jelas berdasarkan kepemilikan SHGB Nomor 530 Tahun 2019 dan grondkaart dan sertifikat Nomor 7 Tahun 1996.

terbuka untuk kerjasama dengan masyarakat tentunya dengan menyesuaikan berdasarkan tata kelola serta ketentuan yang berlaku di khususnya terkait komersialaisasi yang telah ditetapkan oleh perusahaan,” ujar Zainul.

“Program penataan Stasiun ini telah lama direncanakan sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan, sekaligus menata kawasan stasiun agar lebih rapi, aman, dan sesuai dengan regulasi pengelolaan aset. Mengingat Stasiun merupakan salah satu gerbang utama bagi masyarakat Kota dan wilayah sekitarnya dalam mendukung mobilitas ekonomi, pendidikan, wisata, dan sektor lainnya,” tandas Zainul. (uji/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO