Batas kepemilikan asset pemerintah Kota Kediri yang disebut sampai di depan Monumen Lokomotif yang berada tepat di depan Stasiun Kediri. Foto: Muji Harjita/BANGSAONLINE
2. Perluasan dan penataan area parkir bagi pengguna kereta api, seiring dengan meningkatnya pertumbuhan jumlah penumpang dari waktu ke waktu.
3. Penambahan rambu dan elemen keselamatan di kawasan aset PT KAI, yang dilakukan sesuai standar operasional dan regulasi perkeretaapian.
4. Penataan fasilitas pelayanan penumpang guna mempermudah dan dapat mengakomodir kebutuhan pelanggan secara menyeluruh
Zainul menegaskan bahwa latar belakang penataan Stasiun Kediri telah melalui rangkaian koordinasi dan kerjasama dengan SKPD Kota Kediri.
Terhadap objek penataan stasiun , alas hak dan batas-batas asset milik KAI jelas berdasarkan kepemilikan SHGB Nomor 530 Tahun 2019 dan grondkaart dan sertifikat Nomor 7 Tahun 1996.
“KAI terbuka untuk kerjasama dengan masyarakat tentunya dengan menyesuaikan berdasarkan tata kelola serta ketentuan yang berlaku di KAI khususnya terkait komersialaisasi yang telah ditetapkan oleh perusahaan,” ujar Zainul.
“Program penataan Stasiun Kediri ini telah lama direncanakan sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan, sekaligus menata kawasan stasiun agar lebih rapi, aman, dan sesuai dengan regulasi pengelolaan aset. Mengingat Stasiun Kediri merupakan salah satu gerbang utama bagi masyarakat Kota Kediri dan wilayah sekitarnya dalam mendukung mobilitas ekonomi, pendidikan, wisata, dan sektor lainnya,” tandas Zainul. (uji/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




