Humas KAI Daop 7: Penataan Lahan Sekitar Stasiun Kediri Sudah Sesuai Aturan

Humas KAI Daop 7: Penataan Lahan Sekitar Stasiun Kediri Sudah Sesuai Aturan Batas kepemilikan asset pemerintah Kota Kediri yang disebut sampai di depan Monumen Lokomotif yang berada tepat di depan Stasiun Kediri. Foto: Muji Harjita/BANGSAONLINE

KOTA KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Humas PT Madiun memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di media yang mempertanyakan adanya alih fungsi jalan umum di sekitar Stasiun menjadi lahan usaha PT

Manajer Humas PT Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menyampaikan bahwa seluruh kegiatan penataan dan pemanfaatan lahan di sekitar Stasiun dilakukan pada aset milik PT yang statusnya telah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa seluruh kegiatan penataan berlangsung di dalam koridor aset PT yang legal, dan telah melalui proses inventarisasi serta perizinan yang sesuai, hal tersebut juga kami sampaikan pada kesempatan dengar pendapat dengan DPRD Kota pada Kamis (26/6/2025) yang dihadiri oleh Dinas terkait dan masyarakat sekitar” tegas Zainul.

Zainul menambahkan bahkan SKPD Kota pun menyampaikan bahwa asset di wilayah stasiun bukanlah asset milik pemerintah kota. 

Batas kepemilikan asset pemerintah kota sampai di depan Monumen Lokomotif yang berada tepat di depan Stasiun .

Adapun penataan yang dilakukan meliputi:

1. Pengaturan akses masuk ke stasiun, guna mempermudah mobilitas penumpang dan kendaraan yang masuk ke Stasiun .

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO