Batas kepemilikan asset pemerintah Kota Kediri yang disebut sampai di depan Monumen Lokomotif yang berada tepat di depan Stasiun Kediri. Foto: Muji Harjita/BANGSAONLINE
KOTA KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Humas PT KAI Daop 7 Madiun memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di media yang mempertanyakan adanya alih fungsi jalan umum di sekitar Stasiun Kediri menjadi lahan usaha PT KAI
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menyampaikan bahwa seluruh kegiatan penataan dan pemanfaatan lahan di sekitar Stasiun Kediri dilakukan pada aset milik PT KAI yang statusnya telah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:
- TPA Sekoto Rawan Overload, DLH Kabupaten Kediri Usulkan Dua TPST Berteknologi RDF
- CJH Tertua 105 Tahun Berangkat ke Tanah Suci, Bupati Kediri Titip Pesan Saling Jaga
- Peringatan Harkitnas 2026: KAI Daop 7 Madiun Gelar Sosialisasi Keselamatan KA
- Sengketa Proyek Griya Keraton Sambirejo Berlanjut ke Arbitrase
“Kami memastikan bahwa seluruh kegiatan penataan berlangsung di dalam koridor aset PT KAI yang legal, dan telah melalui proses inventarisasi serta perizinan yang sesuai, hal tersebut juga kami sampaikan pada kesempatan dengar pendapat dengan DPRD Kota Kediri pada Kamis (26/6/2025) yang dihadiri oleh Dinas terkait dan masyarakat sekitar” tegas Zainul.
Zainul menambahkan bahkan SKPD Kota Kediri pun menyampaikan bahwa asset di wilayah stasiun bukanlah asset milik pemerintah kota.
Batas kepemilikan asset pemerintah kota sampai di depan Monumen Lokomotif yang berada tepat di depan Stasiun Kediri.
Adapun penataan yang dilakukan meliputi:
1. Pengaturan akses masuk ke stasiun, guna mempermudah mobilitas penumpang dan kendaraan yang masuk ke Stasiun Kediri.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




