
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Gresik melakukan kunjungan ke DPRD Kabupaten Gresik, di Jalan KH Wachid Hasyim, Rabu (25/6/2025).
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir bersama anggota Komisi IV Imam Syaifudin.
"Kunjungan ini dalam rangka silaturrahmi ini diwakili oleh Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Den Iman D.P," ujar Syahrul Munir kepada BANGSAONLINE.com.
Syahrul menyampaikan, ada beberapa poin yang disampaikan Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Antara lain, Perusahan di Kabupaten Gresik belum sepenuhnya mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan.
"Dari keseluruhan pekerja di Kabupaten Gresik belum sampai 50% yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.
Selain itu, kata Syahrul, kunjungan BPJS Ketenagakerjaan juga membahas mengenai jaminan ketenagakerjaan.
"Kunjungan ini juga dalam rangka memastikan perlindungan dan manfaat jaminan sosial bagi tenaga kerja dan keluarganya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan menindaklanjuti Inpres No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," jelasnya.
Syahrul menyebutkan bahwa, pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik berdasarkan data kepesertaan yang terdaftar di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gresik telah melindungi peserta.
"Antara lain, tenaga kerja Penerima Upah (PU) sebanyak 202.677 tenaga kerja, tenaga kerja Bukan Penerima Upah (BPU) sebanyak 10.141 tenaga kerja," urainya.
"Kemudian, tenaga kerja Jasa Kontruksi sebanyak 90.121 tenaga kerja," imbuhnya.
Anggota Fraksi PKB itu mengungkapkan, capaian tersebut belum melindungi seluruh angkatan kerja di Kabupaten Gresik yang jumlahnya mencapai 650.956 tenaga kerja.
Ia juga menyebutkan bahwa, kategori pekerja rentan di Gresik selama ini hak-haknya belum terpenuhi dengan baik.
"Sebagai contoh pekerja rentan yang ada di tingkat desa. Mungkin nanti akan kita bahas lebih lanjut karena menyangkut adanya jaminan bagi guru TPQ, tukang, marbot masjid, dan pekerja bukan upah lain yang ada di desa-desa. Jumlahnya cukup banyak," jelasnya.
Syahrul mengatakan bahwa Pemkab Gresik pernah mengalokasikan anggaran melalui Dana Desa, (DD) untuk program jaminan kategori pekerja rentan.
"Namun sudah tidak lagi dianggarkan karena terbentur dengan ketentuan penggunaan Dana Desa. Kita akan evaluasi lebih lanjut," katanya.
Syahrul menambahkan, untuk menjalankan program tersebut agar berjalan dengan baik diperlukan koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak pemangku kepentingan untuk mewujudkan perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi seluruh tenaga kerja yang ada di Kabupaten Gresik. Khususnya dalam hal ini jaminan bagi tenaga kerja rentan.
"Kami sangat berharap perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi seluruh tenaga kerja yang ada di Kabupaten Gresik, khususnya dalam hal ini jaminan bagi tenaga kerja rentan bisa terwujud. Untuk itu dibutuhkan kolaborasi dengan semua pihak," pungkasnya. (hud/van)