AKP Doni Setiawan, Kasatreskrim Polres Pamekasan.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan menyatakan penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi Gebyar Batik tahun 2022 yang diduga dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Senin (23/6/2025)
"Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan menerima surat hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan nomor: 700.1.2.2/19/432.200/A/2025, tanggal 3 Maret 2025, yang menyatakan bahwa kegiatan Gebyar Batik Pamekasan TA 2022 tidak ditemukan kerugian negara," kata Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan.
BACA JUGA:
- Polsek Tamberu Pamekasan Bongkar Dugaan Penimbunan Solar Subsidi, 525 Liter Disita
- Pemilik Travel Umrah di Pamekasan Jadi Tersangka, Kerugian Jemaah Rp300 Juta
- Kurang dari Sepekan, 9 Pelaku Kejahatan Jalanan Diringkus Polres Pamekasan
- Polres Pamekasan Gagalkan Penyelewengan 2 Ton Solar Subsidi di Pasean
Demi mendapatkan kepastian hukum atas hasil audit Inspektorat, Satreskrim Polres Pamekasan akan melakukan gelar perkara di Polda Jawa Timur.
"Untuk memberikan kepastian hukum, kami lakukan gelar perkara di Polda Jatim dengan hasil/putusan gelar bahwa perkara tersebut dihentikan kerena tidak ditemukan peristiwa pidana korupsi," tutup AKP Doni. (dim/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




