Kementerian ATR/BPN Dorong Pemanfaatan Kawasan Industri

Kementerian ATR/BPN Dorong Pemanfaatan Kawasan Industri Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, dalam Dialog Nasional Munas IX HKI Indonesia.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kementerian ATR/BPN menyampaikan bahwa pemanfaatan kawasan industri dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) masih jauh dari optimal. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, yang menilai besarnya potensi tersebut sebagai peluang strategis bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Lebih dari 90% lahan kawasan industri yang sudah ditetapkan dalam tata ruang belum dimanfaatkan. Ini menunjukkan masih terbukanya peluang investasi yang sangat besar di sektor ini," ujarnya dalam Dialog Nasional Munas IX Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia di Kuningan, Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, di Pulau Sumatera tersedia sekitar 185.412 hektare lahan untuk kawasan industri, namun baru 13.000 hektare (7%) yang telah digunakan. Sementara itu, di Pulau Jawa dari total 350.539 hektare, baru 34.000 hektare (9,75%) yang dimanfaatkan.

"Padahal ruangnya sudah tersedia dalam Rencana Tata Ruang, namun tantangan kita ada pada eksekusinya. Mulai dari izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), kesiapan RDTR, hingga penguasaan lahannya. Ini yang sedang kita dorong percepatannya," kata Suyus.

Ia menyebut sejumlah tantangan yang menghambat optimalisasi kawasan industri, mulai dari belum lengkapnya izin KKPR, lambatnya integrasi RDTR dalam sistem Online Single Submission (OSS), hingga kendala pengadaan dan pelepasan lahan.

Pemerintah menargetkan penyusunan dan integrasi 2.000 RDTR ke dalam OSS sebagai bagian dari percepatan perizinan berusaha. Namun hingga pertengahan 2025, baru 367 RDTR yang berhasil terintegrasi, sementara sisanya masih dalam proses sinkronisasi dan digitalisasi.

Sebagai upaya konkret, Kementerian ATR/BPN terus mendukung pemerintah daerah dalam penyusunan RDTR, mulai dari pemberian anggaran hingga bantuan teknis. (afa/mar)