Petugas dari Kantah Kota Pasuruan saat memberi pelayanan ke masyarakat.
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pasuruan melaksanakan layanan pertanahan terbatas selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Idulfitri 1447 Hijriah pada 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026.
Langkah ini menjadi bentuk komitmen menjaga keberlanjutan pelayanan publik agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan meski dalam periode libur. Layanan yang diberikan mencakup konsultasi pertanahan, pemutakhiran data digital sertipikat lama, penerimaan berkas permohonan, hingga penyerahan produk layanan secara langsung.
Pelayanan berlangsung setiap hari pukul 09.00–12.00 WIB. Kehadiran layanan terbatas ini memberi manfaat nyata, terutama bagi masyarakat dengan keterbatasan waktu di hari kerja atau yang memanfaatkan masa libur untuk mengurus administrasi pertanahan.
Masyarakat dari luar daerah maupun pemudik juga merasakan kemudahan akses. Antusiasme masyarakat terlihat selama pelaksanaan layanan.
Seorang pemudik asal Surabaya menyampaikan, “Layanan seperti ini sangat membantu, karena momen libur bisa dimanfaatkan untuk mengurus berkas tanpa harus izin kerja. Prosesnya juga cepat dan jelas.”
Pemudik asal Malang yang mengambil sertipikat menuturkan, “Saya sangat terbantu karena bisa mengambil sertipikat saat libur, jadi tidak perlu menunggu hari kerja. Pelayanannya juga cepat dan tertib.”
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (Pelataran) yang mendorong pelayanan lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kantah Kota Pasuruan menegaskan komitmen meningkatkan kualitas pelayanan serta menghadirkan inovasi demi kemudahan dan kepastian layanan pertanahan.
Dengan terlaksananya layanan terbatas ini, diharapkan manfaat pelayanan publik semakin dirasakan masyarakat luas dalam berbagai kondisi dan waktu. (rom)

























