Tersangka saat diborgol oleh anggota Kejari
Namun, PO tersebut digunakan secara fiktif untuk memanipulasi sistem internal PT PI menggunakan dokumen palsu yang disediakan oleh P yang merupakan Direktur PT SRBLI.
"Tersangka FD dan P membuat PO fiktif dan mengirimkan invoice serta tally sheet fiktif. Dokumen tersebut diinput ke sistem ‘ACCURATE’ untuk menciptakan kesan bahwa PT PI Unit Surabaya memiliki stok ikan yang tersedia," jelasnya.
Penyidik mencatat dua transaksi fiktif yang dilakukan para tersangka, masing-masing pada Oktober 2023 dan Januari 2024.
Pada transaksi pertama, nilai PO fiktif yang dibuat mencapai Rp1,78 miliar, dengan pengajuan tagihan sebesar Rp2,04 miliar. Namun, hanya Rp825 juta yang sempat dibayarkan.
Sedangkan transaksi kedua, melibatkan PO fiktif senilai Rp1,48 miliar, dengan tagihan sebesar Rp1,8 miliar, tetapi hanya Rp25 juta yang berhasil dicairkan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ald/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




