Kondisi setelah dilakukan negosiasi dan jalan dibuka kembali. (Ist)
10 para terduga provokator berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Blitar. Diantaranya JN, FA, YK, EI, GY, HEY, dan S, warga Kecamatan Selorejo; EY dari Kecamatan Selopuro; serta S dan YP dari Kecamatan Doko.
Selain menangkap para pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan lima unit truk yang digunakan untuk memblokade jalan, serta dua unit sepeda motor. Dalam penertiban tersebut, polisi turut menyita tiga senjata tajam jenis gober dan satu buah badik, sembilan unit telepon seluler milik para pelaku, serta minuman keras.
Tak hanya itu, hasil penyelidikan awal juga menunjukkan bahwa empat dari sepuluh orang yang diamankan, diduga terlibat dalam praktik judi online. Polisi saat ini masih mendalami temuan tersebut untuk memastikan fakta-fakta serta menentukan apakah unsur pidana dapat dikenakan terhadap para terduga pelaku.
"Pemeriksaan lanjutan sedang dilakukan untuk menggali lebih jauh motif dan keterlibatan mereka dalam aktivitas melanggar hukum tersebut," imbuhnya.
Kapolres Blitar menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk tindakan anarkis yang membahayakan keselamatan publik.
"Polres Blitar masih mendalami dan melakukan pengembangan atas insiden ini dan proses hukum terhadap para pelaku tengah berjalan," pungkasnya. (ina/msn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




