Sistem Rujukan Berjenjang JKN Dorong Layanan Kesehatan Tepat Sasaran dan Berkualitas

Sistem Rujukan Berjenjang JKN Dorong Layanan Kesehatan Tepat Sasaran dan Berkualitas Dokter di Puskesmas Demangan, Kota Madiun, Tika Ayu Pratiwi.

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Sistem rujukan berjenjang dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi elemen krusial dalam menjaga efisiensi dan ketepatan sasaran pelayanan kesehatan.

Sistem ini memastikan setiap peserta JKN menerima pelayanan sesuai kebutuhan medis, diawali dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebelum dirujuk ke tingkat lanjutan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menegaskan bahwa sistem ini tidak hanya membantu mengendalikan biaya pelayanan kesehatan, tetapi juga meningkatkan mutu layanan bagi peserta JKN.

“Untuk pelayanan kesehatan non-spesialistik dilakukan di FKTP, dan untuk pelayanan spesialistik serta subspesialistik dilakukan di FKRTL,” ucapnya pada Selasa (17/6/2025).

FKTP yang dimaksud mencakup puskesmas, praktik dokter mandiri dan jejaringnya, klinik pratama, hingga rumah sakit kelas D pratama. Adapun FKRTL meliputi rumah sakit umum, rumah sakit khusus, klinik utama, serta layanan penunjang seperti optik atau apotek.

Wahyu menambahkan bahwa sistem ini juga mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan berkualitas. Seluruh peserta JKN dapat memperoleh layanan sesuai jenis keluhan tanpa harus langsung ke rumah sakit lanjutan, kecuali dalam kondisi gawat darurat.

Sementara itu, seorang dokter dari Puskesmas Demangan, Kota Madiun, Tika Ayu Pratiwi turut menekankan pentingnya pemahaman terhadap aturan sistem rujukan.

“Sesuai dengan fungsi puskesmas sebagai gatekeeper dalam pemberian layanan kesehatan, kami akan melayani dan memberikan pengobatan sesuai indikasi medis. Tapi jika peserta memang membutuhkan penanganan lebih lanjut, tentu kami memberikan rujukan ke FKRTL, tetap berdasarkan indikasi medis,” paparnya.

Ia menyayangkan masih banyak masyarakat yang meminta rujukan tanpa pertimbangan medis, padahal hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.

Sesuai Pasal 52 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, rujukan atas permintaan sendiri bukanlah layanan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.

“Pada prinsipnya, rujukan diberikan atas indikasi medis dan melalui pengkajian dari tenaga medis, yaitu dokter umum atau dokter gigi, supaya tepat tata laksana. Jadi kalau ada pasien yang minta rujukan tanpa alasan medis, tentu itu tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur, serta tidak dijamin BPJS Kesehatan,” kata Tika.

Ia juga menyampaikan, proses rujukan saat ini telah dilakukan secara digital, sehingga peserta tidak perlu membawa dokumen fisik secara manual. Hal ini diharapkan dapat mempercepat akses terhadap layanan lanjutan.

Untuk kondisi gawat darurat, sistem rujukan tidak diperlukan. Peserta JKN dapat langsung ditangani di rumah sakit. Beberapa kriteria gawat darurat meliputi kondisi yang mengancam nyawa, gangguan pernapasan, sirkulasi, penurunan kesadaran, atau butuh tindakan segera.

“Terlepas dari itu semua, satu hal yang wajib menjadi perhatian masyarakat khususnya peserta JKN adalah memastikan status kepesertaan selalu aktif. Jadi, jaminan kesehatan dari BPJS bisa digunakan kapan saja,” ucap Tika. (red)