Dokter di Puskesmas Demangan, Kota Madiun, Tika Ayu Pratiwi.
“Sesuai dengan fungsi puskesmas sebagai gatekeeper dalam pemberian layanan kesehatan, kami akan melayani dan memberikan pengobatan sesuai indikasi medis. Tapi jika peserta memang membutuhkan penanganan lebih lanjut, tentu kami memberikan rujukan ke FKRTL, tetap berdasarkan indikasi medis,” paparnya.
Ia menyayangkan masih banyak masyarakat yang meminta rujukan tanpa pertimbangan medis, padahal hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.
Sesuai Pasal 52 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, rujukan atas permintaan sendiri bukanlah layanan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.
“Pada prinsipnya, rujukan diberikan atas indikasi medis dan melalui pengkajian dari tenaga medis, yaitu dokter umum atau dokter gigi, supaya tepat tata laksana. Jadi kalau ada pasien yang minta rujukan tanpa alasan medis, tentu itu tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur, serta tidak dijamin BPJS Kesehatan,” kata Tika.
Ia juga menyampaikan, proses rujukan saat ini telah dilakukan secara digital, sehingga peserta tidak perlu membawa dokumen fisik secara manual. Hal ini diharapkan dapat mempercepat akses terhadap layanan lanjutan.
Untuk kondisi gawat darurat, sistem rujukan tidak diperlukan. Peserta JKN dapat langsung ditangani di rumah sakit. Beberapa kriteria gawat darurat meliputi kondisi yang mengancam nyawa, gangguan pernapasan, sirkulasi, penurunan kesadaran, atau butuh tindakan segera.
“Terlepas dari itu semua, satu hal yang wajib menjadi perhatian masyarakat khususnya peserta JKN adalah memastikan status kepesertaan selalu aktif. Jadi, jaminan kesehatan dari BPJS bisa digunakan kapan saja,” ucap Tika. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




