Komisi IV DPRD Mojokerto Gelar Hearing soal PHK Buruh Pabrik Tepung, Perusahaan Tak Hadir

Komisi IV DPRD Mojokerto Gelar Hearing soal PHK Buruh Pabrik Tepung, Perusahaan Tak Hadir Hearing terkait PHK buruh pabrik tepung yang digelar Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto.

Sementara itu, Serikat Buruh Bersama Rakyat Bergerak (Skobar), yang ikut mengadvokasi kasus ini, meminta perusahaan agar menerapkan kebijakan sesuai aturan.

"Kami dari serikat buruh melakukan hearing untuk meluruskan aturan mengenai pemutusan hubungan kerja," kata Ketua Skobar, Khusnul Fasihin, usai hearing.

Ia menilai ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dalam proses PHK ini.

"Yang dialami perwakilan buruh tidak sesuai dengan undang-undang. Salah satu contohnya adalah surat PHK yang dikirim via JNE, pesangon tanpa kesepakatan, serta tidak adanya kejelasan tata cara pembayaran," ungkapnya.

Lebih lanjut, Khusnul menduga ketidakhadiran pihak perusahaan dalam hearing sebagai bentuk kesengajaan.

"Meskipun ketidakhadiran mereka adalah hak perusahaan, tetapi ada dugaan ini disengaja. Sepertinya ada sesuatu yang disembunyikan dari kejadian ini," pungkasnya. (ris/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO