BPJS Kesehatan Kediri Dorong Kesadaran Peserta JKN: Jangan Abaikan Tunggakan, Manfaatkan REHAB 2.0

BPJS Kesehatan Kediri Dorong Kesadaran Peserta JKN: Jangan Abaikan Tunggakan, Manfaatkan REHAB 2.0 Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional yang telah dihadirkan pemerintah dirancang untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi setiap warga negara dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup yang sehat serta produktif.

Program JKN terus menjadi garda terdepan dalam memastikan akses layanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi seluruh rakyat Indonesia. Di bawah naungan Kesehatan, program ini tak hanya memberi perlindungan dari risiko biaya kesehatan yang tinggi, tetapi juga menjunjung tinggi semangat gotong royong.

Kepala Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, menjelaskan bahwa beragam manfaat yang akan didapatkan peserta melalui Program JKN. Manfaat Program JKN tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga mendorong kepatuhan warga negara dalam menjalankan kewajiban sosial.

“JKN memberi protection (perlindungan) dan sharing (kepedulian). Dengan iuran yang dibayarkan tiap bulan, peserta turut membantu sesama. Ini adalah wujud gotong royong dalam sistem jaminan sosial kita,” ujarnya, Kamis (5/6/2025).

Ia menegaskan, kepesertaan dalam JKN adalah amanat konstitusi yang diperkuat dalam regulasi, seperti UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Kewajiban ini bahkan berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia lebih dari enam bulan. Bagi segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), pemberi kerja wajib mendaftarkan dan membayarkan iuran karyawannya. Tak hanya itu, karyawan juga bisa menanggung anggota keluarga yang sah dalam satu Kartu Keluarga (KK).

“Bagi peserta PPU dapat menambahkan anggota keluarga dalam satu kartu keluarga yaitu suami atau istri yang sah, anak kandung, anak tiri atau anak angkat yang sah secara hukum. Selain itu juga bisa ditambahkan anggota lain yaitu anak keempat dan seterusnya, ayah atau ibu mertua dengan tambahan satu persen dari gaji,” jelasnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO