
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional yang telah dihadirkan pemerintah dirancang untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi setiap warga negara dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup yang sehat serta produktif.
Program JKN terus menjadi garda terdepan dalam memastikan akses layanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi seluruh rakyat Indonesia. Di bawah naungan BPJS Kesehatan, program ini tak hanya memberi perlindungan dari risiko biaya kesehatan yang tinggi, tetapi juga menjunjung tinggi semangat gotong royong.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, menjelaskan bahwa beragam manfaat yang akan didapatkan peserta melalui Program JKN. Manfaat Program JKN tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga mendorong kepatuhan warga negara dalam menjalankan kewajiban sosial.
“JKN memberi protection (perlindungan) dan sharing (kepedulian). Dengan iuran yang dibayarkan tiap bulan, peserta turut membantu sesama. Ini adalah wujud gotong royong dalam sistem jaminan sosial kita,” ujarnya, Kamis (5/6/2025).
Ia menegaskan, kepesertaan dalam JKN adalah amanat konstitusi yang diperkuat dalam regulasi, seperti UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Kewajiban ini bahkan berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia lebih dari enam bulan. Bagi segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), pemberi kerja wajib mendaftarkan dan membayarkan iuran karyawannya. Tak hanya itu, karyawan juga bisa menanggung anggota keluarga yang sah dalam satu Kartu Keluarga (KK).
“Bagi peserta PPU dapat menambahkan anggota keluarga dalam satu kartu keluarga yaitu suami atau istri yang sah, anak kandung, anak tiri atau anak angkat yang sah secara hukum. Selain itu juga bisa ditambahkan anggota lain yaitu anak keempat dan seterusnya, ayah atau ibu mertua dengan tambahan satu persen dari gaji,” jelasnya.
Namun, Tutus juga mengingatkan pentingnya menyelesaikan tunggakan iuran yang dimiliki peserta saat mereka masih berstatus sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri. Hal ini sangat krusial jika suatu saat peserta pensiun dan kembali ke segmen mandiri.
“Status aktif saat ini bukan jaminan permanen. Saat pensiun, jika masih punya tunggakan, layanan JKN bisa terhenti. Maka, selesaikan segera,” tegasnya.
Sebagai solusi, BPJS Kesehatan menghadirkan program New REHAB 2.0, sebuah inovasi yang memungkinkan peserta mencicil tunggakan lewat aplikasi Mobile JKN. Tidak hanya bagi peserta PBPU atau peserta mandiri, peserta JKN yang telah beralih segmen menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan tetapi masih memiliki tunggakan sebelumnya, juga dapat melakukan cicilan tunggakan dengan syarat minimal tunggakan sebanyak 2 bulan dengan maksimal cicilan selama 36 bulan.
“BPJS Kesehatan memiliki inovasi dengan menghadirkan Program New REHAB 2.0 untuk memberi kemudahan dan keringanan bagi para peserta yang memiliki tunggakan iuran. Karena kami memahami kondisi finansial tiap peserta tidaklah sama. Maka dengan adanya Program New REHAB 2.0 diharapkan dapat menjadi solusi bagi yang menunggak,” ujarnya.
Program New REHAB 2.0 menjadi angin segar bagi peserta yang merasa berat melunasi sekaligus. Dengan mencicil, peserta bisa kembali menikmati manfaat JKN tanpa kendala administratif.
“Dengan Program New REHAB 2.0, kami ingin memastikan tidak ada peserta yang terhambat mengakses layanan kesehatan hanya karena masalah tunggakan. Segera manfaatkan program ini dan jadikan JKN sebagai jaminan tenang di masa depan,” tutup Tutus. (uji/mar)