BPJS Kesehatan Kediri Dorong Kesadaran Peserta JKN: Jangan Abaikan Tunggakan, Manfaatkan REHAB 2.0

Ia menegaskan, kepesertaan dalam JKN adalah amanat konstitusi yang diperkuat dalam regulasi, seperti UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Kewajiban ini bahkan berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia lebih dari enam bulan. Bagi segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), pemberi kerja wajib mendaftarkan dan membayarkan iuran karyawannya. Tak hanya itu, karyawan juga bisa menanggung anggota keluarga yang sah dalam satu Kartu Keluarga (KK).

ā€œBagi peserta PPU dapat menambahkan anggota keluarga dalam satu kartu keluarga yaitu suami atau istri yang sah, anak kandung, anak tiri atau anak angkat yang sah secara hukum. Selain itu juga bisa ditambahkan anggota lain yaitu anak keempat dan seterusnya, ayah atau ibu mertua dengan tambahan satu persen dari gaji,ā€ jelasnya.

Namun, Tutus juga mengingatkan pentingnya menyelesaikan tunggakan iuran yang dimiliki peserta saat mereka masih berstatus sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri. Hal ini sangat krusial jika suatu saat peserta pensiun dan kembali ke segmen mandiri.

ā€œStatus aktif saat ini bukan jaminan permanen. Saat pensiun, jika masih punya tunggakan, layanan JKN bisa terhenti. Maka, selesaikan segera,ā€ tegasnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: