
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Korlantas Polri resmi memulai sosialisasi terkait pelanggaran kendaraan ODOL atau over dimension and over Loading pada 1 Juni 2025. Agenda tersebut berlangsung selama 30 hari sebagai upaya menuju Indonesia Zero ODOL.
Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa sosialisasi ini penting untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang kerap melibatkan kendaraan bermuatan berlebih dan tidak sesuai standar.
"Hari ini, 1 Juni 2025, dimulai tahap sosialisasi Indonesia menuju Zero Over Dimension and Over Loading selama 30 hari," ujarnya.
Menurut data yang dihimpun, pelanggaran ODOL menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal mencapai 26 ribu jiwa per tahun.
"Ketika kita bicara kecelakaan lalu lintas, banyak korban meninggal di jalan, salah satunya akibat overdimension dan overload. Hampir setiap tahun, jumlah korban mencapai 26 ribu jiwa," kata Agus dalam Rakor Penanganan Angkutan Lebih Dimensi dan Over Loading di Kementerian Perhubungan, Jakarta.
Sosialisasi yang digagas Korlantas Polri ini ditindaklanjuti oleh Ditlantas Polda Jatim, termasuk jajaran Polrestabes Surabaya, dan kepolisian kabupaten serta kota di wilayah tersebut.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Herdiawan Arifianto, mengonfirmasi bahwa tahap sosialisasi masih berlangsung sebelum memasuki fase penindakan.
"Sesuai perintah Kakorlantas Polri, dalam 30 hari ke depan masih dalam tahap sosialisasi. Kami gencarkan edukasi agar pengemudi armada truk dan sejenisnya memahami serta menaati aturan yang ada," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (2/6/2025).
Tahapan penindakan akan dimulai setelah 30 hari masa sosialisasi berakhir. Herdiawan menjelaskan, setelah masa sosialisasi, akan dilakukan 13 hari tahap peringatan sebelum memasuki fase penegakan hukum pada 14 Juli 2025.
"Pada tahap peringatan, kami akan mencatat identitas armada truk yang melanggar, lalu menyimpan data tersebut di server Ditlantas Polda Jatim. Setelah 14 Juli, kami akan mulai melakukan pemantauan intensif terhadap kendaraan yang tetap melanggar aturan dan mengambil tindakan tegas," paparnya.
Di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, pemantauan akan dilakukan di lima titik utama yang sering menjadi jalur lintasan kendaraan berat.
"Kami menyiapkan tambahan personel lalu lintas untuk memantau armada angkutan berat. Namun, titik lokasi pemantauan tidak akan dipublikasikan agar tidak bocor kepada pengemudi yang ingin menghindari pemeriksaan," kata Herdiawan.
Kakorlantas Polri juga akan mengirimkan data pelanggar ODOL ke Kementerian Perhubungan untuk pengawasan lebih lanjut.
"Sesuai perintah Kakorlantas Polri, data kendaraan yang melanggar akan dikirimkan ke Kementerian Perhubungan sebagai dasar untuk pengawasan saat uji KIR serta ke Samsat asal kendaraan sebagai bahan evaluasi saat perpanjangan STNK," ucap Herdiawan. (rus/mar)