Ana (32), peserta JKN saat memanfaatkan Program New Rehab 2.0. (Ist)
Selain itu, lanjut Elke, pendaftaran program ini juga mudah dilakukan. Peserta cukup mengakses aplikasi Mobile JKN dan memilih menu New Rehab (Cicilan), lalu mengikuti panduan yang tersedia.
BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa meskipun status peserta sudah berubah ke segmen lain, tanggung jawab atas tunggakan iuran sebelumnya tetap melekat. Hal ini penting agar tidak terjadi kendala di kemudian hari jika peserta kembali ke segmen PBPU.
“Peserta yang saat ini sudah terdaftar sebagai PPU atau PBI, jika masih memiliki tunggakan iuran dari segmen PBPU, tetap wajib menyelesaikannya. Karena suatu saat, bisa saja mereka kembali ke segmen PBPU dan tunggakan itu akan menjadi kendala,” ujar Elke.
Ana (32), Salah satu peserta JKN yang telah memanfaatkan Program New Rehab 2.0, mengaku pernah memiliki tunggakan selama 10 bulan saat menjadi peserta PBPU. Kini setelah bekerja di perusahaan swasta dan menjadi peserta PPU, Ratih tetap merasa bertanggung jawab untuk melunasi tunggakannya.
“Saya tahu itu tanggungan saya dulu sebelum iuran saya ditanggung perusahaan. Sekarang saya sudah bekerja di perusahaan tapi tetap harus menuntaskan kewajiban tersebut, ketika petugas BPJS Kesehatan memberi informasi tentang New Rehab 2.0, saya langsung daftar karena memang ingin segera menyelesaikan tunggakan saya,” ujar Ana.
Ana menambahkan, program ini sangat membantunya secara psikologis dan finansial. Dengan mencicil, ia merasa lebih ringan dan tetap bisa memenuhi kewajibannya tanpa mengganggu pengeluaran rumah tangga. Ana juga berharap peserta lain yang memiliki tunggakan bisa memanfaatkan program ini sebaik mungkin.
“Program ini sangat membantu, saya bisa cicil sedikit demi sedikit sesuai kemampuan saya. Sekarang saya tidak khawatir lagi kalau suatu saat harus pindah kerja atau kembali jadi peserta mandiri, karena tunggakan saya sudah terjadwal untuk dilunasi,” pungkasnya. (ris/msn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




