Dalam Kurun 1 Bulan, Polres Mojokerto Kota Ringkus 8 Pengedar Narkoba, Amankan BB 217,53 Gram Sabu

Dalam Kurun 1 Bulan, Polres Mojokerto Kota Ringkus 8 Pengedar Narkoba, Amankan BB 217,53 Gram Sabu Rilis pers ungkap kasus hasil penangkapan pengedar narkoba yang digelar Polres Mojokerto Kota.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Polres Mojokerto Kota menggelar rilis ungkap kasus penangkapan pengedar narkotika jenis sabu. Total ada 8 tersangka yang diamankan Polres Mojokerto Kota selama kurun waktu 1 bulan, 29 April hingga 27 Mei 2025.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel, mengungkapkan 8 tersangka itu berinisial GT, RK, NF, SH, AA, IM, IH, dan IJ. Mereka berperan sebagai pengedar narkotika dan obat keras. 

Kapolres berpesan kepada masyarakat agar melapor apabila mengetahui tindak pidana yang mencurigakan.

"Masyarakat yang mengetahui informasi atau segala bentuk tindak kriminalitas dapat melaporkan di hotline 110," ujar Daniel.

Sementara Kasatnarkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Arif Setiawan, memaparkan barang bukti yang diamankan dari 8 tersangka meliputi narkotika jenis sabu total 217,53 gram, obat keras jenis pil dobel L 8.450 butir, 8 HP, 4 sepeda motor, uang sebesar Rp330 ribu, serta peralatan untuk menggunakan narkotika.

Berdasarkan pengakuan tersangka, narkoba tersebut diedarkan di kalangan pelajar/anak muda.

"Para tersangka mengaku saat ini untuk uang penjualan dikirim melalui aplikasi keuangan baik perbankan maupun alikasi DANA dan lain sebagainya," tambah Iptu Arif.

Menurut Arif Setiawan, dari jumlah barang bukti tersebut, warga yang berhasil diselamatkan sebanyak 10.623 jiwa, dengan asumsi perbandingan 1 gram sabu: 10 orang dan 1 butir pil dobel L: 1 orang.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan UU Narkotika dan UU Kesehatan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. Serta juga melanggar Pasal 435 Sub 436 UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," tutupnya. (ana/rev)