Dr. KH. A. Musta'in Syafi'i.
Dendanya senilai lima ekor unta atau sepersepuluh dari denda orang merdeka dewasa yang menurut al-Hadis 50 ekor unta. Diayah tersebut diberikan kepada keluarga ahli waris si janin, kecuali ibunya yang tidak boleh menerima. Sebab dia pembunuh dan pembunuh tidak bisa mewarisi.
Hukuman ini berlaku bagi siapa saja yang terkait atau bekerja sama dalam pengguguran janin, termasuk si dokter yang membuat resep jahat tadi. Selain dia berdosa, dia terkena denda, meski itu patungan dan tidak boleh mendapat bagian dari diyah tersebut.
Dua wanita dari suku Hudzail bertengkar seru. Salah satu dari mereka melempar temannya dengan batu hingga membuatnya mati, termasuk janin di dalam perutnya. Keluarga masing-masing menghadap ke Rasulullah SAW dan diputuskan: bayar ghurrah, senilai budak untuk denda janin. Plus kafarah sebagai denda kematian ibunya, karena masuk kategori pembunuhan khatha’, bukan ‘amd.
Di dalam sebuah diskusi soal menggugurkan janin dalam kandungan, bila usia janin di bawah empat bulan, maka masih ada pendapat yang membolehkan.
Kini persoalannya, si janin sudah berusia lebih dari empat bulan, tetapi ada masalah serius menimpa janin tersbut dan bahkan menimpa ibunya bila kehamilan berlanjut, alias si janin dibiarkan dalam kandungan. Dlarar yang nyata dan besar.
Pendapat paling luwes adalah merujuk kepada dokter ahli. Jika dokter ahli memberi keterangan tentang adanya bahaya lebih dahsyat bila si janin dibiarkan, seperti kanker menyebar ke ibunya secara ganas, selain sudah menggerogoti si janin. Janin tidak bakalan lahir sempurna atau secara medis tidak ada jaminan keselamatan bagi sang ibu dan janinnya, maka dibolehkan menggugurkan kandungan dengan sifat di atas.
Pertimbangannya adalah kaedah fiqhiyah, bahwa menepis mafsadah lebih diutamakan ketimbang memperoleh maslahah. Kedua, jika ada dua keburukan, mafsadah, dlarar datang bersamaan, maka pilih mafsadah yang paling ringan risikonya dengan cara membuang mafsadah yang besar risikonya.
Pilihlah menyelamatkan nyawa salah satunya. Dalam hal ini, kita selamatkan nyawa ibunya dengan cara menggugurkan janinnya. Lebih baik hidup salah satunya, yakni ibunya dari pada mati kedua-duanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




