Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai. Foto: Devi Fitri Afriyanti/BANGSAONLINE
“Sanksinya ya berhenti, kita nonjobkan atau kita nonaktifkan sebagai kepala sekolah, karena itu konsekuensi,” tegasnya.
Perayaan kelulusan atau purnawiyata, kata dia, bisa diganti dengan cara yang lebih kreatif, sederhana, dan tidak memberatkan orang tua pelajar.
"Sudah banyak sekolah yang melakukannya, contoh itu di Malang ada yang dengan model drive thru, ijazah atau surat keterangan lulus (SKL) diserahkan lalu siswa langsung pulang," kata dia.
Dia mengatakan pelarangan pelaksanaan wisuda berlaku untuk SMA/SMK negeri saja, sedangkan sekolah swasta dengan jenjang pendidikan serupa kewenangannya ada di masing-masing pengelola.
"Namun, kalau sekolah swasta melaksanakan (wisuda) itu kewenangan mereka (pengelola), karena swasta," pungkasnya. (dev/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




