Soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Periksa 3 Orang Saksi

Soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Periksa 3 Orang Saksi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Foto: Antara

Yakup menjelaskan, kliennya mungkin selama ini diam menanggapi persoalan tuduhan ijazah palsu itu.

"Selama ini mungkin Pak Jokowi diam. Selama ini, khususnya ketika beliau menjabat, beberapa bulan terakhir juga kami ikuti terus perkembangannya, beberapa kali juga sudah kami berikan imbauan, secara resmi 'press conference' (jumpa pers), beberapa 'statement' (pernyataan) di tempat umum, juga sudah kami berikan, tapi terus dilakukan oleh beberapa pihak," katanya.

Saat dikonfirmasi pasal apa yang dilaporkan soal kasus ini, Yakup menyebutkan ada Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga Pasal 32 dan Pasal 35.

Selain itu Yakup menjelaskan, terlapor dalam penyelidikan, kendati demikian dirinya menyebutkan ada sejumlah pihak dalam kasus ini, yaitu RS, ES, T, K dan RS.

"Tapi tentunya dalam semua rangkaian peristiwa, itu dirinya sudah menyampaikan kepada para penyidik sejumlah barang bukti. Ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak," katanya. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Grebek Kantor Pinjol di Jakarta Utara, Polda Metro Jaya Amankan 99 Pegawai':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO