Pilbup Blitar Satu Calon, PKB Koordinasikan lagi Koalisi

Pilbup Blitar Satu Calon, PKB Koordinasikan lagi Koalisi

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pasangan calon tunggal yang tetap bisa melaksanakan Pilkada pada 9 Desember mendatang, Partai Kebangkitan Bangsa masih akan berkoordinasi ulang dengan Tim Koalisi guna menyikapi putusan MK tersebut.

Seperti diungkapkan Wakil Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Blitar, Imron Rosadi. Dikatakanya, sebelumnya pihaknya memang sepakat untuk tidak mencalonkan pada Pemilukada Kabupaten Blitar tahun 2015 dengan berbagai pertimbangan. Koalisi ini menginginkan Pilkada dilaksanakan pada tahun 2017 mendatang. Sehingga pihaknya akan segera berkoordinasi internal guna menyikapi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor : 100/PUU-XIII/2015 tanggal 29 September 2015 yang mengabulkan gugatan Pilkada serentak tahun 2015 dengan satu pasangan calon saja.

‘’Dengan dibolehkan satu Paslon untuk maju mengikuti proses Pemilihan Kepala Daerah, akan kami koordinasikan dengan tim,’’ kata Imron yang telah ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemenangan delapan Parpol yang tergabung di dalam Koalisi Rakyat Blitar Berjuang. Koalisi ini terdiri PKB, PAN, Partai Golkar, Partai Demokrat, PKS, Partai Nasdem, PPP dan Partai Hanura.

Ditambahkanya, keputusan MK itu masih perlu kajian ulang, namun saat ini pihaknya masih belum bisa menentukan langkah apapun dan masih akan merencanakan jadwal pertemuan untuk membahas terkait putusan MK tersebut. ‘’Saat ini kami masih belum bisa menentukan sikap terhadap putusan MK tersebut sebelum ada koordinasi lintas Partai yang tergabung dalam Koalisi. Apapun keputusanya akan kami dukung,’’ ujarnya.

Di sisi lain, pihaknya juga menyayangkan keputusan MK yang berdampak pada pelaksanaan Pemilu yang tidak demokratis. Karena meskipun hanya satu pasangan calon, Pilkada bisa berlangsung. MK mengabulkan judicial review tentang calon tunggal dengan pilihan setuju atau tidak setuju dengan pasangan calon yang ada. Pihaknya menilai jika ini tetap dipaksakan akan berdampak pada penggunaan anggaran yang cukup besar hanya untuk satu pasangan calon saja.

‘’Melihat anggaran yang ada tentunya biaya politik di Kabupaten Blitar sangat besar sekali dibandingkan dengan hasil yang dicapai. Ini tidak imbang dengan kebutuhan masyarakat yang ada di Kabupaten Blitar,’’ jelasnya.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Blitar, Imron Nafifah tetap akan melaksanakan tahapan Pilkada Kabupaten Blitar pasca putusan MK serta adanya Surat Edaran KPU Pusat Nomor : 642/KPU/X/2015 yang meminta kepada KPU Kabupaten/Kota melanjutkan tahapan pelaksanaan Pilkada yang memiliki calon tunggal.

‘’Dalam Surat Edaran tersebut kami diminta mencabut penundaan Pilkada, mempersiapkan tahapan kembali, mempersiapkan PPK dan PPS kembali, menyiapkan logistik Pilkada serta berkoordinasi dengan Pemkab Blitar agar pelaksanaan Pilkada 2015 berjalan dengan lancar,’’ jelasnya. (tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO