Residivis Narkoba di Pasuruan Kembali Ditangkap

Residivis Narkoba di Pasuruan Kembali Ditangkap Residivis narkoba di Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial SF (50), warga Perum Graha Indah 2 Blok C1 no 7, RT 001/RW 005, Kelurahan Tidu, Kecamatan Pohjentrek, kembali ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan karena kasus peredaran narkotika jenis sabu. Ia diamankan petugas pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

SF diketahui merupakan seorang residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara pada 2014. Meski telah mendekam di balik jeruji besi, ia kembali terlibat dalam peredaran barang haram tersebut dan mengaku baru beberapa bulan menjalankan aksinya sebelum akhirnya tertangkap kembali.

Dalam penangkapan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasuruan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4,5 gram sabu yang telah dikemas dalam 9 kantong plastik, satu unit telepon genggam merek Realme berwarna hijau, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp200 ribu, sebuah dompet merah, satu timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, 2 sendok plastik, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol N-3743-TAB.

Kasi Humas Polres Pasuruan, Ipda Joko Suseno, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

"Kami akan terus melakukan upaya penekanan dan pemberantasan peredaran narkoba, terutama di wilayah yang rawan," ujarnya, Kamis (8/5/2025).

Tersangka saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan dugaan peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan bersama. (maf/par/mar)