Rangkaian Hari Jadi ke-732, Bupati Mojokerto Resmikan 4 Proyek

Rangkaian Hari Jadi ke-732, Bupati Mojokerto Resmikan 4 Proyek Bupati Mojokerto saat meresmikan salah satu proyek dalam rangka memperingati hari jadi daerah yang ke-732.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-732 Kabupaten Mojokerto, pemerintah daerah setempat menggelar sejumlah kegiatan, termasuk peresmian 4 proyek penting yang dilakukan Muhammad Al Barra selaku bupati pada hari ini, Rabu (7/5/2025).

Adapun 4 proyek yang diresmikan meliputi Kantor BPS, Taman Jatirejo Park, GRHA SULPA STHANA dan Gerakan Non-Tunai Pembayaran Pajak Daerah di Pasar Bagusan Gedeg, serta Jalan Desa Mojopilang.

Antusiasme dan Sinergi dalam Peningkatan Layanan Pajak

Peresmian Gerakan Non-Tunai Pembayaran Pajak Daerah di Pasar Bagusan Gedeg dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta perwakilan Forkopimda dan para OPD lainnya.

Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Ardi Sepdianto, menyampaikan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35, Kabupaten dan Kota di Indonesia, terdapat tambahan jenis pajak daerah baru, termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak balik nama kendaraan bermotor (WBLKB).

"Sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten menjadi hal penting dalam optimalisasi pemungutan pajak daerah. Oleh karena itu, kami menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung kelancaran pembayaran pajak bagi masyarakat," paparnya.

Peran Strategis GRHA SULPA STHANA

Dalam sambutannya, pimpinan daerah yang akrab disapa Gus Barra menekankan bahwa GRHA SULPA STHANA akan menjadi rumah atau tempat pembayaran pajak dan pelayanan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dengan adanya layanan pembayaran non-tunai pajak, masyarakat akan lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pajaknya, baik pajak bumi dan bangunan (PBB) maupun pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Pajak daerah adalah sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang krusial bagi keberlanjutan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Optimalisasi pemungutan pajak daerah sangat penting, mengingat kontribusinya terhadap penerimaan daerah yang mencapai 47,08%," ucapnya.

Lebih lanjut, ia berharap sinergi antara Pemkab Mojokerto dan Pemprov Jatim dalam pemungutan pajak kendaraan bermotor, serta pajak-pajak lainnya dapat terus diperkuat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Selain peresmian proyek pajak daerah, Bupati Mojokerto juga meresmikan tiga proyek lainnya sebagai bagian dari rangkaian perayaan Hari Jadi Kabupaten Mojokerto ke-732. (adv/ris/mar)