Upaya Restorative Justice Kecelakaan di Bojonegoro Gagal, Gegara Permintaan Uang Damai

Upaya Restorative Justice Kecelakaan di Bojonegoro Gagal, Gegara Permintaan Uang Damai Petugas saat melakukan olah TKP kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Desa Ngaglik, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jumat (2/5/2025). Foto: Ist.

"Ada permintaan uang sebesar Rp300 juta yang diajukan secara tertulis. Kami menganggap hal itu mengarah pada upaya pemerasan. Surat tersebut tidak kami tanda tangani," tutur Redeo, Jumat (2/5/2025).

Menurut Redeo, kliennya sudah bersedia memberikan santunan, namun dalam batas kewajaran. Mengingat, kliennya juga merasa tidak bersalah dalam insiden itu.

Ia justru mempertanyakan legalitas pengendara motor. Sebab, AY yang mengemudikan motor masih di bawah umur dan tidak memiliki SIM. Tidak hanya itu, keduanya juga tidak mengenakan helm saat kejadian.

"Kami mempertanyakan juga tanggung jawab orang tua serta kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Karena keduanya masih di bawah umur dan tidak memenuhi syarat sebagai pengendara," kata Redeo.

Sementara itu, pihak dari kedua pelajar enggan memberikan pernyataan saat dikonfirmasi mengenai tudingan permintaan uang damai, melalui penasihat hukumnya.

Sebagai informasi, kasus ini sudah sampai pada tahap penyidikan usai tak tercapai kesepakatan damai.

Pengendara mobil, SY, telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri .

Namun, berkas tersebut sempat dikembalikan oleh Kejaksaan (P-19) sebanyak dua kali untuk dilengkapi, termasuk dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang kembali dilakukan pada Jumat (02/05/2025).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO