
TUBAN,BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban mengembalikan sisa anggaran Pilkada serentak 2024 sebesar Rp7 miliar.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas dan SDM) KPU Tuban, Gunawan Wihandono, mengatakan lebihan dana anggaran Pilkada sebesar Rp 7 miliar itu merupakan dana hibah yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Tuban.
Sehingga sesuai dengan regulasi yang ada, dana yang tersisa itu wajib dikembalikan ke kas daerah.
"Anggaran Pilkada tahun 2024 kemarin ada sisa sebesar Rp 7 miliar, dan itu merupakan dana hibah dari Pemkab Tuban sehingga harus kami kembalikan," ujarnya, Selasa (29/4/2025).
Ia menegaskan, sisa anggaran milik Pemkab Tuban itu telah dikembalikan oleh KPU Tuban melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada tanggal 11 April 2025 lalu.
Menurutnya, hal ini telah sesuai dengan regulasi yang ada. Bahwa, setelah tiga bulan penetapan pasangan calon pemilihan Kepala Daerah yang terpilih, anggaran hibah harus dikembalikan.
"Jadi untuk total anggaran selama Pilkada 2024 lalu sebanyak Rp 66 miliar dan sisa Rp 7 miliar," ucap Gunawan.
Meski begitu, dirinya mengaku bahwa KPU Tuban telah berupaya semaksimal mungkin untuk menyerap anggaran tersebut dalam pelaksanaan progam maupun kegiatan yang direncanakan. Namun, tetap saja baiknya anggaran tersebut di sisakan.
"Anggaran itu kan tidak bisa pas, apalagi harus sampai habis," ungkap pria yang pernah menjadi Jurnalis BANGSAONLINE itu.