Konferensi pers Polsek Gubeng kasus curanmor di 6 TKP. Foto: Rusmiyanto/BANGSAONLINE
“Jadi motor Honda yang dicuri adalah pesanan dari penadah utama yang berada di Madura. Dari penadah utama kemudian menyampaikan ke penadah Mahfud (35) warga Wonosari. Lalu Mahfud menyuruh kedua pelaku untuk mencuri motor sesuai pesanan,” tambah Adjie Risky Ananda.
Mahfud yang keseharian bekerja di bengkel motor, mengunakan jasa pelaku eksekutor MR dan H hampir 6 bulan.
Setidkanya sudah 6 motor hasil pencurian yang telah diterima dengan harga bervariasi mulai dari Rp.1,5 juta hingga Rp.2,5 juta.
“Saya nekat sebagai penadah motor curian karena inggin biaya tambahan beli baju dan handphone. Karena bekerja di bengkel sepi, sedangkan keuntungan menjual hasil motor curian ke penadah yang di Madura keuntungan lumayan besar,” sebut Mahfud.
Transaksi yang dilakukan oleh eksekutor pencurian motor antara MR dan Hasan dengan penadah Mahfud, dilakukan Sekitaran SPBU Kedung Cowek.
Kode komunikasi bila siap membeli motor hasil curian yang diberikan oleh Mahfud kepada MR dan Hasan, dengan cara mengantungkan kunci di pintu rumah.
“Jadi penadah atau kode kunci tergantung di pintu rumahnya menandakan bahwa motor hasil curian siap dibeli olehnya (Mahfud). Jadi MR dan Hasan siap mendatangi Mahfud di SPBU Kedung Cowek tempat biasa transaksi motor curian,” tutup Adjie Risky Ananda.
Untuk MR dan Hasan dikenakan pasal 363 tentang pidana pencurian kendaran bermotor. Sedangkan pelaku Mahfud dijerat pasal 480 tentang membeli barang atau kendaran bermotor hasil pencurian. (rus/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




