Kantor Bea Cukai Madura.
Sementara itu, Humas Bea Cukai Madura, Megatruh, membenarkan pelimpahan tersangka pengusaha rokok ilegal dari Polres Pamekasan.
Pihaknya juga tak menampik langsung melepaskan tersangka, lantaran yang bersangkutan telah membayar Ultimum Remedium (UR).
"Tersangka kami lepas karena telah sepakat memilih untuk bayar UR sebesar Rp49,147.000," katanya saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (28/4/2025).
Megatruh menyebut pelepasan tersangka dilakukan pada Minggu (27/4/2025) malam, setelah tersangka membayar UR dengan cara transfer langsung ke nomor rekening yang masuk ke negara.
"Ultimum Remedium ini hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 Jam dari pelimpahan, lebih dari itu sudah tak dapat dilakukan. Tersangka itu langsung bayar ke rekening UR. Kita ada namanya rekening penampungan. Setelah bayar UR, tersangka langsung dibebaskan," jelasnya.
Megatruh menambahkan, bahwa pembayaran UR tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada seluruh pengusaha rokok seluruh Indonesia.
"Dan itu berlaku kepada seluruh pengusaha rokok. Untuk denda itu akan dikalikan 3 kali lipat dari biaya cukai," tutupnya. (dim/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




