Kapolres Gresik saat menginterogasi salah satu tersangka. Foto: Ist
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 160 paket. Polisi juga meringkus 6 orang yang diduga pengepul dan pengedar, mereka berinisial QM, MA, MF, IS, MR, dan AN
Keenam pelaku yang sudah ditetapkan tersangka tersebut diekspos dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gresik, Senin (21/4/2025).
BACA JUGA:
- Nyamar Jadi Polisi Selama 3 Tahun, Preman di Gresik Palak Pedagang Warkop
- Rekening Istri Tersangka Diduga Jadi Penampung Uang Kasus Penipuan ASN, Polisi Dalami Peran RA
- Respons Aduan Warga, Polres Gresik Razia Warung Miras di Lowayu
- Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional JIIPE Serahkan Kantor Kepolisian Khusus Kawasan
"Pengungkapan jaringan narkoba merupakan hasil kerja keras Tim Giri Tangguh dalam membongkar jaringan narkoba di wilayah Kabupaten Gresik. Berdasarkan 4 laporan polisi yang diterima selama April 2025, petugas berhasil mengamankan 6 tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja," ujar Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, saat memimpin rilis pers.
Ia menjelaskan, penangkapan keenam tersangka dimulai pada 8 April 2025, di mana QM dan MA yang terendus sebagai pengedar narkoba diamankan di Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti (BB) satu paket hemat sabu, 2 handphone, dan satu sepeda motor.
Polisi kemudian mengembangkan kasus ini. Hasilnya, polisi menangkap MF di Desa Gedangan, Kecamatan Sidayu, keesokan harinya.
Petugas lantas mengorek keterangan dari MF terkait jaringan narkoba. Dari hasil analisis digital aliran dana hasil transaksi narkoba, polisi membekuk IS, MR, dan AN, di lokasi berbeda.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




