Dahlan Iskan. Foto: dok.pribadi
”Pun kalau misalnya penggugat mobil Esemka itu menang di pengadilan. Bisa dapat apa? Lalu untuk apa?,” tulis Dahkan Iskan lagi.
”Paling Anda hanya bisa memaki: lihai sekali Jokowi ini. Dan memang ia lihai. Kalau tidak ia tidak mungkin bisa menjadi presiden negara sebesar Indonesia dua periode plus-plus,” tambah wartawan yang dikenal punya wawasan luas itu.
Plus apa maksudnya? “Plus yang satu bisa membuat jagonya menjadi presiden terpilih,” tulis Dahlan kocak. ”Plus kedua, bisa menjadikan anak sulungnya yang baru berusia 35 tahun menjabat wakil presiden,” tulis Dahlan lebih kocak lagi. Dahlan Iskan pun mengaku tergelitik mewawancarai Boyamin Saiman.
“Tentu saya tergelitik untuk mewawancarai Boyamin Saiman. Ia ayah penggugat mobil Esemka itu. Ia memang diajak anaknya diskusi soal gugatan itu,” tulis Dahlan kemudian.
Menurut Dahlan Iskan, ternyata Boyamin menilai manfaat gugatan itu sangat banyak. Misalnya agar sekolah SMK bisa terdorong lebih maju lagi: harus benar-benar mewujudkan mobil nasional itu. Bahwa tidak bisa lagi memproduksi mobil bensin, bisa saja pindah fokus ke mobil listrik.
Manfaat lainnya, katanya, pejabat publik harus mewujudkan janji politiknya. Kalau gugatan itu diterima mau tidak mau mobil Esemka harus diproduksi.
Masih ada manfaat tambahan: agar anaknya itu kian tertarik ke soal hukum. Seperti kakaknya yang kini jadi pengacara di Balikpapan. Selama ini sang adik lebih tertarik ke bisnis. Siapa tahu, kalau gugatannya berhasil, ia mau kuliah hukum di Universitas Muhammadiyah Solo.
Menurut Dahlan Iskan, Boyamin setuju dengan pendapat kalau mempersoalkan ijazah S-1Jokowi tidaklah ada manfaatnya. Apalagi syarat untuk jadi calon presiden cukup lulus SMA.
Ia pernah menangani perkara seorang bupati yang dituduh pakai ijazah SMA palsu. Tapi ia sudah telanjur terpilih untuk masa jabatan kedua. Di masa jabatan pertama itu ia ikut ujian persamaan SMA. Dapat ijazah. Bisa untuk maju periode kedua.
”Tapi soal pernah pakai ijazah palsu tetap jadi perkara hukum. Ia jadi tersangka. Diadili. Sidang pengadilannya terjadi di akhir masa jabatan periode kedua. Putusan pengadilan: ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman percobaan tiga bulan penjara,” tulis Dahlan.
Artinya, ia tidak perlu masuk penjara. Ia juga sudah tidak perlu lagi kehilangan jabatan bupati karena periode keduanya pun sudah berakhir. Maka kalau pun misalnya ijazah S-1 Jokowi itu palsu tidak ada pengaruhnya apa-apa. Pun seandainya yang palsu itu ijazah SMA.
Tetap saja keabsahan Jokowi sebagai presiden tidak terpengaruh.
"Bayangkan kalau keabsahan Presiden Jokowi dibatalkan, berarti semua keputusannya sebagai presiden dianggap melanggar hukum," kata Boyamin Saiman kepada Dahlan Iskan.
"Berarti pengangkatan gubernur, wali kota, bupati, dan segala macam itu batal," tamba Boyamin Saiman.
"Alangkah kacaunya. Hukum ketatanegaraan tidak seperti itu". ”Penting tidak penting kadang tergantung dari mana melihatnya.
Juga tergantung pada siapa yang melihat. Bisa jadi secara manfaat dianggap tidak penting.
"Tapi secara isu politik mungkin dianggap terlalu penting,” tulis Dahlan Iskan memungkasi tulisannya di Disway.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




