Ngaku Tukang Parkir, Residivis di Jombang Bawa Kabur Mobil

Ngaku Tukang Parkir, Residivis di Jombang Bawa Kabur Mobil Polisi saat mengembalikan mobil yang dicuri oleh Suprayitno (55), kepada pemilik, Ahmad Kafani Hasan (79). (Ist)

"Pendengar itu kita suruh membuntuti pelaku hingga ia berhenti di sebuah rumah. Selanjutnya kita tangkap saat bersembunyi di sebuah lesung di belakang rumah," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis dua kali dalam kasus yang sama. Sebelumnya pernah dihukum pada tahun 2021 di Mojokerto dengan vonis 6 bulan, serta tahun 2024 di Gresik dengan vonis 8 bulan.

Pelaku juga baru keluar dari penjara pada November 2024. Dengan kejadian di Jombang ini, total sudah tiga lokasi menjadi TKP aksi kriminal pelaku, seluruhnya dengan modus yang sama.

"Karena pelaku ini baru keluar dari penjara, diketahui ia memang tidak bekerja. Walaupun begitu ia memiliki 2 istri, di Kediri dan Jombang dan sering pulang pergi ke kedua daerah tersebut. Jadi tukang parkir itu bentuk alibinya untuk mengelabuhi korban," jelasnya.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Selanjutnya, polisi menyerahkan mobil Suzuki Ertiga ke korban," pungkas Margono.

Sementara, Ahmad Kafani Hasan menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran atas keberhasilan dalam menangkap pelaku dan mengembalikan mobil miliknya.

"Atas kerja kerasnya, dalam waktu kurang dari 24 jam, Alhamdulillah pelaku berhasil ditangkap dan mobil saya kembali," tuturnya. (aan/msn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sakit Hati, Menantu Curi Pikap Milik Mertua':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO