Kedua pelaku saat diamankan ke Mapolres Tuban untuk dimintai keterangan.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Tuban menangkap dua orang pelaku pengedar uang palsu senilai Rp20 juta.
Kedua pelaku diketahui berinisial AEP (41) warga Desa Belikanget, Kecamatan Tambakboyo dan AS (30) warga Desa Sembungin, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.
Dalam aksinya, kedua pelaku mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan cara belanja ke beberapa warung kelontong. Kemudian, uang kembalian dari belanja pun digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moh. Rudi, mengatakan uang palsu tersebut disebarkan di wilayah Kecamatan Tambakboyo dan Kecamatan Bancar.
"Total uang dari kedua pelaku ada Rp20 juta. Tapi yang sudah diedarkan sekitar Rp17 juta dan saat ditangkap, dari kedua pelaku masih tersisa uang palsu Rp3 juta," kata Rudi saat menggelar rilis pers di Mapolres Tuban, Selasa (8/4/2025).
Ketahuan Warga saat Belanja Gunakan Upal
Selain toko kelontong, kedua pelaku juga membelanjakan uang palsu ke pedagang-pedagang kecil yang tujuannya agar mendapatkan kembalian uang asli.
Tapi dalam aksinya, ternyata ada warga yang mencurigai bahwa uang yang dibawa pelaku palsu. Hal tersebut kemudian dilaporkan kepada petugas kepolisian.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, jajaran Jatanras Satreskrim Polres Tuban langsung melalukan pengejaran, penyelidikan, dan olah TKP serta meminta keterangan beberapa saksi.
"Dari upaya itu, kami berhasil mengamankan kedua pelaku yang ditangkap di rumahnya masing-masing," timpalnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




