Kasus Dugaan Korupsi Hibah Program Desa Korporasi Sapi, Kejari Kabupaten Kediri Tetapkan 1 Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Hibah Program Desa Korporasi Sapi, Kejari Kabupaten Kediri Tetapkan 1 Tersangka Kasi Intel Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi (kiri), didampingi Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra, saat konferensi pers. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

"Karena saat ini masih proses penetapan tersangka dan apakah tersangka akan ditahan, maka masih menuggu porses selanjutnya. Termasuk apakah ada tersangka lain, juga menunggu proses lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara," paparnya.

Kasus ini bermula pada 2021 lalu, saat pandemi Covid-19. Kelompok peternak sapi di Kecamatan Ngadiluwih mendapatkan bantuan hibah 1.000 ekor sapi melalui program koorporasi dari Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian.

Namun, bantuan hibah sapi tersebut selama 3 tahun ini bukannya bertambah, tapi justru semakin menyusut.

Bantuan hibah sapi itu diberikan kepada lima kelompok peternak sapi dari 4 desa di Kecamatan Ngadiluwih, yaitu Desa Banjarejo, Ngadiluwih, Tales, dan Badal.

Pendistribusian hibah bantuan sapi tersebut dilakukan secara bertahap, masing-masing kelompok mendapatkan 200 ekor.

Seiring berjalannya waktu, dalam kurun waktu tiga tahun 2021 - 2024 ini, ketika dicek di salah satu lokasi milik kelompok peternak yang semula mendapatkan 117 ekor, ternyata hanya tersisa puluhan ekor saja. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO