PFI dan AJI Kecam Kekerasan Ajudan Kapolri ke Wartawan di Semarang

PFI dan AJI Kecam Kekerasan Ajudan Kapolri ke Wartawan di Semarang Ilustrasi. Foto: Freepik

Peristiwa kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

PFI Semarang dan AJI Semarang menyatakan sikap:

1. Mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan kepada jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

2. Menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

3. Polri harus memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut.

4. Polri harus mau belajar agar tak mengulangi kesalahan serupa.

5. Menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini.

Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana

Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO