Salah satu penerima sertifikat tanah wakaf di Kudus.
KUDUS, BANGSAONLINE.com - Penyertifikatan tanah adalah hal penting yang kian hari semakin disadari oleh masyarakat Indonesia. Salah satunya Saiman, laki-laki kelahiran Kabupaten Kudus, yang pada Sabtu (8/3/2025) baru saja menerima sertifikat tanah wakaf dengan peruntukkan Makam Demangan.
Ia berpendapat, penyertifikatan tanah wakaf penting agar tanah yang dikelola untuk kepentingan umat tidak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab di waktu mendatang.
“Tanah ini diwakafkan supaya tidak disalahgunakan oleh anak-anak pewakif atau orang lain di kemudian hari. Dengan disertifikatkan, tanah wakaf ini sudah memiliki bukti yang sah dan legal, yang tentunya bisa menjaga keaslian dan tujuannya untuk umat,” ujarnya usai menerima sertifikat langsung dari Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam Buka Puasa Bersama di Pondok Pesantren Qudsiyyah, Kabupaten Kudus.
Makam Demangan sebelumnya sudah ada dengan luas 500 meter. Setelah sertifikasi kali ini rampung, luas tanah wakaf tersebut bertambah lagi 300 meter.
“Kami berharap dengan adanya penambahan luas ini, makam akan cukup untuk kebutuhan umat di masa depan,” kata Samian.
Sertifikat yang doterima juga sudah berbentuk elektronik. Menurut dia, bentuk ini lebih baik dan lebih praktis.
“Sertifikat Elektronik ini lebih bagus, lebih simple, dan lebih mudah untuk diakses jika dibutuhkan,” imbuhnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




