Petugas Dinsos Kota Kediri saat melayani penerima bantuan. Foto: Ist
Apabila penerima sakit atau berhalangan hadir, pengambilan bantuan bisa diwakilkan kepada anggota keluarga yang masih 1 KK dengan membawa KK asli dan KTP pengambil.
“Sesuai surat dari Kemensos tenggang waktu penyaluran bantuan ialah 30 hari setelah pencairan. Jadi untuk yang belum bisa mengambil bantuan sesuai jadwal yang ditentukan bisa mengambilnya di kantor pos di lain hari. Jika tidak diambil selama kurun waktu tersebut maka jatah bantuan yang bersangkutan akan dikembalikan ke kas negara,” kata Paulus.
Ia pun mengimbau agar para penerima memanfaatkan bantuan untuk kebutuhan mendasar seperti pangan, kesehatan, dan lain-lain.
“Sejalan dengan tujuan pemberian bantuan sosial yakni untuk meningkatkan kesejahteraan penerima. Jadi mohon masyarakat dapat memanfaatkan bantuan sebaik-baiknya terutama untuk mencukupi kebutuhan menjelang puasa,” tuturnya.
Penyaluran bantuan ini sangat dirasakan manfaatnya oleh salah satu penerima asal Kelurahan Bangsal, Siti Juwariyah. Bantuan tersebut bisa Ia gunakan untuk membeli barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari seperti beras dan lauk-pauk.
“Sebagai keluarga penerima manfaat kami sangat merasa terbantu, terlebih di saat ini dimana harga semua barang kebutuhan cenderung naik menjelang bulan puasa,” ucapnya.
Selama ini, ia menyebut pelayanan di Kantor Pos sangat baik dan tertib.
“Alhamdulillah begitu datang sudah disiapkan tempat untuk mengantri sehingga proses pengambilan bantuannya berjalan tertib dan cepat,” cetusnya. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




