"MK memutuskan untuk PSU Kab. Magetan di empat TPS paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan, yaitu pada tanggal 26 Maret 2025. Yakni di TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah. Nanti tahapannya akan disiapkan oleh KPUD Magetan," ungkapnya.
Dirinya berharap, PSU ini akan berjalan lebih kondusif dari sebelumnya. Ia menghimbau agar semua pihak menjalankan pemilihan dengan penuh ketaatan terhadap tata tertib yang berlaku.
"Saya harap PSU ini akan berjalan lebih tertib dan sesuai dengan aturan. Saya juga meminta untuk semua pihak agar sportif dan berlapang dada apapun hasilnya. Karena yang sebenarnya kita perjuangkan itu adalah kesejahteraan untuk rakyat," tuturnya.
Pihaknya menegaskan bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang terlibat sengketa akan dilantik oleh Gubernur.
Hal ini sesuai dengan aturan pelantikan bertingkat sebagaimana tertuang dalam pasal 164B UU no. 10/2016.
"Arahan dari pusat, pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota serentak oleh Presiden hanya sekali saja pada 20 Februari 2025 yang lalu. Pelantikan serentak dilakukan guna menandai keserentakan masa jabatan tingkat pusat, provinsi dan Pemda tingkat II yang belum pernah paralel selama ini,” ujarnya.
“Sedangkan pelantikan kepala daerah yang terlibat sengketa tetap mengikuti protokoler seperti biasa. Dimana bupati dan wakil bupati yang melantik adalah gubernur," jelasnya. (dev/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




