Pascaputusan MK, Khofifah Bicara soal Pelantikan Kada Pamekasan dan PSU Magetan

Pascaputusan MK, Khofifah Bicara soal Pelantikan Kada Pamekasan dan PSU Magetan

MAGELANG, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur Indar Parawansa memastikan bahwa pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih segera diproses pascapenetapan MK yang menolak pengajuan sengketa Pilkada .

Sebagaimana diketahui melalui putusan Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Senin (24/2/2025) lalu, pengajuan PHPU Pilkada resmi dinyatakan tidak dilanjutkan atau ditolak.

"Karena putusan MK sudah keluar, maka kami akan segera menindaklanjuti. Terkonfirmasi, KPUD akan rapat pleno penetapan kepala daerah terpilih besok Rabu pukul 19.00 WIB," katanya di Magelang, Selasa (25/2/2025).

menambahkan, dirinya sudah meminta Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) Setda Prov. Jatim untuk berkoordinasi dengan DPRD agar segera menjadwalkan Rapat Paripurna untuk pengajuan usulan penetapan kepala daerah ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

"Setelah pleno KPU maka DPRD nanti akan memberikan usulan penetapan kepala daerah ke Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur. Sehingga, bisa segera diterbitkan Surat Keputusan (SK) Mendagri dan pelantikan bisa kepala dan wakil kepala daerah bisa segera dilakukan,” ujarnya.

“Menurut kami percepatan ini penting agar roda pemerintahan terus berjalan dan masyarakat bisa segera mendapatkan pelayanan prima," imbuhnya.

Tidak hanya , MK juga telah memutuskan agar dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk Kab. . Hal ini tertuang dalam Amar Putusan Nomor Putusan Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tahun 2024 pada Senin (24/2/2025).

Lihat juga video 'Haul Akbar di Masjid Nurul Huda Pamekasan, Satukan Generasi dan Santri Kiai Mattawi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO