Maling HP Bebas Usai 14 Hari Diamankan Polsek Rungkut, Diduga Bayar RJ dan Dibantu LSM ini

Maling HP Bebas Usai 14 Hari Diamankan Polsek Rungkut, Diduga Bayar RJ dan Dibantu LSM ini Ilustrasi

TKP pencurian dilakukan di Jl. Yuwono,. Handphone yang dicuri berjumlah 3 uni,t milik korban adalah Pegawai Negri Surabaya.

Namun, petugas Polsek Rungkut yang sedang berpatroli menangkap Faisol di Jl. Merr Rungkut

“Jadi sebenarnya pelaku ini melakukan aksi pencurian di sekitaran wilayah hukum Polsek, namun melarikan diri ke Wilayah hukum Polsek Rungkut dan berhasil kita tangkap berasama barang bukti 2 handphone dan satu motor sarananya,” kata Wisnu Sri kepada BANGSAONLINE, Kamis (23/1/2025).

Saat dipertanyakan tentang isu tersangka Faisol dilepas setelah menjalani hukuman 14 hari penjara, juga dijelaskan oleh AIPTU Wahyu Tri. Pihaknya memberikan keterangan bahwa pelaku pencurian Handphone ini dilepas karena tela terjalin kesepakatan damai atau Restoratif Justice (RJ).

Wisnu menepis kabar soal RJ yang dilakukan Faisol terdapat kesepakatan dengan nominal 15 hingga 35 juta rupiah.

Sebab, menurut Wisnu, RJ bisa dilakukan karena korban hanya ingin handphonennye kembali.

“Benar informasi dari pihak Reskrim Polsek Rungkut bahwa itu adalah tersangka pencurian Handphone dan telah terjalin kesepakatan damai dengan korban pemilik handphone. Jadi telah terjadi Restoratif Justice (RJ) dimana korban pemilik handphone hanya inggin handphonenya kembali,” ujarnya,

“Untuk info tentang RJ hingga senilai 35 juta itu salah, isu itu dihembuskan oleh oknum media yang tidak bertanggung jawab. Kesepakatan antara korban dan tersangka hanya senilai 8 juta. Kalau barang bukti 2 Handphone yang dicuri, saya kurang tahu apa diambil pemilik atau bagaimana,” tutupnya. (rus/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO