Coretax by DJP
JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Jika kamu masih bingung saat membuat faktur pajak pelunasan di Coretax, cara terbaru ini adalah solusi mudahnya.
Khususnya, jika faktur pajak uang muka telah dibuat menggunakan sistem e-Faktur Desktop di tahun 2024 atau sebelumnya
BACA JUGA:
- Hendak Ulangi Aksi Serupa, Pemerkosa Mahasiswi Modus Loker Palsu Makassar Ditangkap di Surabaya
- Aksi Jambret di Surabaya Digagalkan Warga, Pelaku Ditangkap
- Ruang Arsip Gedung Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Terbakar, Apa Penyebabnya?
- Terungkap! Diduga Gelapkan Uang Pinjol Jadi Motif Penusukan Satpam di Graha DST Surabaya
Inilah adalah panduan praktis untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Faktur Pajak Pelunasan di Coretax: Konektivitas dengan Sistem Lama
Saat membuat faktur pajak pelunasan di Coretax untuk faktur pajak uang muka yang berasal dari sistem e-Faktur Desktop, ada beberapa hal yang perlu diketahui:
- Faktur pajak pelunasan akan dianggap sebagai faktur pajak berdiri sendiri. Hal ini disebabkan karena sistem lama tidak memiliki konektivitas otomatis dengan Coretax.
- Koneksi otomatis antara faktur pajak uang muka dan pelunasan hanya berlaku jika keduanya dibuat di Coretax.
Langkah-Langkah Membuat Faktur Pajak Pelunasan di Coretax
1. Tidak Perlu Mencentang Kolom Pelunasan
- Ketika mengisi form faktur pajak pelunasan, pastikan kolom Pelunasan tidak dicentang.
- Nomor faktur pajak uang muka dari sistem lama juga tidak perlu diisi.
2. Isi Detail Transaksi
Tambahkan satu baris barang atau jasa dengan deskripsi yang sesuai, misalnya:
"Faktur Pelunasan atas Pembelian Mesin, Faktur Pajak Uang Muka Nomor XXXX."
Kuantitas: 1.
- Harga satuan: sesuai dengan jumlah pelunasan yang harus dibayarkan.
Contoh:
Total harga barang: Rp100 juta.
Uang muka: Rp30 juta + Rp30 juta (total Rp60 juta).
Sisa pelunasan: Rp40 juta.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




