Pasti Berhasil! Tutorial Buat Faktur Pajak Pelunasan Coretax Jika Uang Muka Dibuat di Efaktur 2024

Pasti Berhasil! Tutorial Buat Faktur Pajak Pelunasan Coretax Jika Uang Muka Dibuat di Efaktur 2024 Coretax by DJP

JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Jika kamu masih bingung saat membuat faktur pajak pelunasan di , cara terbaru ini adalah solusi mudahnya.

Khususnya, jika faktur pajak uang muka telah dibuat menggunakan sistem e-Faktur Desktop di tahun 2024 atau sebelumnya

Inilah adalah panduan praktis untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Faktur Pajak Pelunasan di : Konektivitas dengan Sistem Lama

Saat membuat faktur pajak pelunasan di untuk faktur pajak uang muka yang berasal dari sistem e-Faktur Desktop, ada beberapa hal yang perlu diketahui:

- Faktur pajak pelunasan akan dianggap sebagai faktur pajak berdiri sendiri. Hal ini disebabkan karena sistem lama tidak memiliki konektivitas otomatis dengan .

- Koneksi otomatis antara faktur pajak uang muka dan pelunasan hanya berlaku jika keduanya dibuat di .

Langkah-Langkah Membuat Faktur Pajak Pelunasan di

1. Tidak Perlu Mencentang Kolom Pelunasan

- Ketika mengisi form faktur pajak pelunasan, pastikan kolom Pelunasan tidak dicentang.

- Nomor faktur pajak uang muka dari sistem lama juga tidak perlu diisi.

2. Isi Detail Transaksi

Tambahkan satu baris barang atau jasa dengan deskripsi yang sesuai, misalnya:

"Faktur Pelunasan atas Pembelian Mesin, Faktur Pajak Uang Muka Nomor XXXX."

Kuantitas: 1.

- Harga satuan: sesuai dengan jumlah pelunasan yang harus dibayarkan.

Contoh:

Total harga barang: Rp100 juta.

Uang muka: Rp30 juta + Rp30 juta (total Rp60 juta).

Sisa pelunasan: Rp40 juta.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO