Kedua tersangka saat dihadirkan di konferensi pers Polres Batu
"Di antaranya Kampas rem belakang sebelah kiri mengalami keausan dan tipis, kondisi tromol depan bagian kanan dan kiri bergelombang tidak rata" jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa sopir bus dan pemilik bus Sakhindra Trans dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ), serta Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana yang dihadapi bisa mencapai penjara selama 12 tahun dengan denda maksimal Rp 24 juta.
Dalam gelar perkara yang digelar, terungkap bahwa bus Sakhindra Trans memiliki akta pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang terdaftar pada tahun 2024 dan berkedudukan di Denpasar, Bali. Namun, PT Sakhindra Cemerlang belum memegang izin trayek berdasarkan data dari Kementerian Perhubungan dengan nomor 19 tahun 2021.
Hal ini menjadi sorotan utama dalam penyelidikan, mengingat izin trayek sangat penting untuk menjamin keselamatan penumpang.
Kapolres juga mengingatkan pentingnya bagi masyarakat yang ingin berwirausaha di bidang angkutan, terutama angkutan wisata, untuk bertanggung jawab memenuhi semua izin dan prosedur yang ada.
“Keselamatan penumpang adalah yang utama, terutama jika angkutan tersebut digunakan untuk membawa siswa,” tegasnya.
Andi Yudha Pranata berharap pengusaha angkutan akan lebih berhati-hati dan proaktif dalam memenuhi semua persyaratan hukum agar tidak ada lagi kasus serupa yang mengancam keselamatan penumpang di masa mendatang.
Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan industri transportasi di Indonesia akan semakin aman dan terpercaya.
"Situasi ini mengingatkan kita akan pentingnya keselamatan dalam penggunaan angkutan umum, terutama ketika melibatkan anak-anak dan remaja" jelasnya (adi/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




