Bahas Administrasi Pertanahan, Menteri ATR/BPN Diskusi dengan Menteri HAM

Bahas Administrasi Pertanahan, Menteri ATR/BPN Diskusi dengan Menteri HAM Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, saat berbincang dengan Menteri HAM, Natalius Pigai.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kementerian ATR/ berkoordinasi dengan Kementerian Hak Asasi Manusia () terkait administrasi pertanahan. Pertemuan antara Menteri ATR/, Nusron Wahid, dengan Menteri HAM, Natalius Pigai, ini berlangsung pada Rabu (15/1/2025).

“Kita tadi hampir satu jam berdiskusi dengan Pak Menteri HAM. Dua topik yang paling utama, yaitu penataan administrasi pertanahan supaya lebih mengedepankan dimensi HAM, bagaimana setiap sertifikasi tanah, pemberian hak-hak atas tanah, baik itu hak penguasaan lahan, hak guna usaha, hak guna bangunan, maupun hak pakai serta hak milik tidak mengganggu dan tidak melanggar HAM,” kata Nusron kepada awak media.

Baca Juga: BPN Surabaya 1 Dorong Pengurus Rumah Ibadah untuk Segera Urus Sertifikat Wakaf

Salah satu poin yang dibahas dalam koordinasi ini ialah terkait tanah ulayat. Sejauh ini, Kementerian ATR/ telah memulai pemberian hak atas tanah terhadap tanah ulayat dari berbagai daerah. Sebanyak 9.720.877 m² tanah ulayat telah berhasil disertifikatkan.

Namun, Menteri ATR/ mengakui masih banyak tantangan yang dihadapi dalam penyertifikatan tanah ulayat ini. 

“Setiap ada pendaftaran selalu terhambat kepada pengakuan dan penyataan dari hak adat tersebut. Ini harus kita tuntaskan supaya kita makin jelas mana batas-batas hak adat, mana batas-batas HPL murni, dan mana batas-batas hutan. Supaya masing-masing didaftarkan,” ujarnya.

Baca Juga: Kantah Pasuruan Gelar Rapat Bahas Pembatalan SHM di Desa Pakijangan sebagai Objek Eksekusi

Menteri HAM, Natalius Pigai mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan Kementerian ATR/ dalam penyertifikatan tanah ulayat ini. 

“Saya apresiasi Kementerian ATR/ karena sudah menyediakan sertifikat komunal, luar biasa. Coba cek di seluruh dunia, tidak semua negara di dunia ini yang menyediakan sertifikat komunal. Indonesia sudah lebih maju di mana kita menyediakan sertifikat komunal,” paparnya.

Turut serta dalam rapat koordinasi ini, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi beserta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo. (afa/mar)

Baca Juga: Perkuat Status Kepemilikan Tanah, Pemdes Pingkuk Magetan Sosialisasikan PTSL

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO