PN Sidoarjo Jatuhi Vonis Hukuman Mati 2 Terdakwa Pengedar Sabu 88,5 Kg Jaringan Internasional

PN Sidoarjo Jatuhi Vonis Hukuman Mati 2 Terdakwa Pengedar Sabu 88,5 Kg Jaringan Internasional Dua terdakwa pengedar sabu jaringan internasional usai menjalani sidang di PN Sidoarjo

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dua pengedar sabu seberat 88,5 kilogram divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Keduanya, Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus dinilai terbukti bersalah dan melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Irianto dalam amar putusannya yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis, (9/1/2025).

"Mengadili bahwa terdakwa Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan cara menjadi perantara jual beli narkotikajaringan internasional dengan hukuman pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim dalam amar putusan.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, keduanya tidak mendukung upaya pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika, keduanya juga terlibat dalam jaringan internasional (DPO), dan terdakwa Apriana pernah terjerat kasus yang sama dan divonis selama 9 tahun penjara di kawasan Tangerang.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, Majelis berpendapat bahwa tidak ditemukan hal-hal yang dapat meringankan terhadap kedua terdakwa.

"Silahkan, kami beri waktu selama tujuh hari kedepan untuk menyatakan sikap. Apakah pikir-pikir, menerima, atau banding," tegasnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO