Dua terdakwa pengedar sabu jaringan internasional usai menjalani sidang di PN Sidoarjo
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dua pengedar sabu seberat 88,5 kilogram divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Keduanya, Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus dinilai terbukti bersalah dan melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
BACA JUGA:
- Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil di Sidoarjo
- Sidang Penggelapan Kasur di Sidoarjo: 7 Ponpes Sudah Bayar Lunas, Tapi Uang Rp620 Juta Tak Disetor
- Diduga Dipicu Klakson, Pria di Waru Sidoarjo Sabet Pengendara Mobil dengan Celurit
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Irianto dalam amar putusannya yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis, (9/1/2025).
"Mengadili bahwa terdakwa Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan cara menjadi perantara jual beli narkotikajaringan internasional dengan hukuman pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim dalam amar putusan.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, keduanya tidak mendukung upaya pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika, keduanya juga terlibat dalam jaringan internasional Fredy Pratama (DPO), dan terdakwa Apriana pernah terjerat kasus yang sama dan divonis selama 9 tahun penjara di kawasan Tangerang.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, Majelis berpendapat bahwa tidak ditemukan hal-hal yang dapat meringankan terhadap kedua terdakwa.

"Silahkan, kami beri waktu selama tujuh hari kedepan untuk menyatakan sikap. Apakah pikir-pikir, menerima, atau banding," tegasnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




