Dua terdakwa pengedar sabu jaringan internasional usai menjalani sidang di PN Sidoarjo
Sementara, kedua terdakwa hanya tertunduk lesu setelah mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.
"Tidak ada yang mulia. Kami pikir-pikir yang mulia," ujar terdakwa Agus.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo menuntut dua terdakwa pengedar sabu-sabu seberat 88,5 kilogram yakni Apriana Bastian alias Apri dan Yosep Saya Subakti alias Agus dengan hukuman mati.
Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan primair.
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang lanjutan dengan pembacaan tuntutan di pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis, (19/12/2024). Tak tanggung-tanggung, total keseluruhan barang bukti yang dibawa kedua pengedar jaringan internasional itu seberat 88,5 Kg.
Kasipidum Kejari Sidoarjo Hafidi menegaskan, tuntutan hukuman mati ini sudah memenuhi rasa keadilan, mengingat dampak buruk narkotika terhadap masyarakat.
“Tuntutan mati ini menurut kami sudah sesuai aturan dan memenuhi rasa keadilan,” ucap Hafidi, Jumat (20/12/2024).
Kasus kedua terdakwa ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan tiga terdakwa lain sebelumnya, yakni Hendrik Anggun Setiawan, Aryo Anggowo Mulyo dan Nafik Supriyanto dengan barang bukti sabu 19,6 Kg dan 3.888 butir pil ekstasi.(cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




