Sejumlah jip wisata melintasi kawasan Lautan Pasir di Gunung Bromo.
Selain itu, Rudi menyatakan kunjungan wisata yang ada di kawasan Ranu Regulo masih tetap dibuka, melalui akses pintu masuk dari Kabupaten Malang, dan Lumajang dengan batas kendaraan sampai ke wilayah Jemplang.
Pembatasan akses juga berlaku dari arah Kabupaten Pasuruan, di mana nantinya kendaraan milik wisatawan hanya bisa masuk sampai Wonokitri.
"Yang dari arah Kabupaten Probolinggo itu sampai dengan pintu masuk Cemorolawang," kata Rudi.
Balai Besar TNBTS berharap, wisatawan bisa mematuhi kebijakan yang telah diambil ini sebagai bentuk menghormati adat dan kebudayaan dari masyarakat Tengger.
"Masyarakat, pengunjung, pelaku jasa wisata, dan pihak-pihak terkait untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," pungkasnya. (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




