SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Aktivitas paralayang yang sempat viral di kawasan Gunung Bromo menuai sorotan publik.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menegaskan, kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi dan dinyatakan terlarang, karena Bromo merupakan kawasan konservasi yang harus dijaga kelestariannya.
BACA JUGA:
- Gubernur Khofifah Luncurkan 143 Ribu Kuota Beasiswa untuk Siswa dan Mahasiswa Jatim
- Gubernur Khofifah Pastikan 2 Prodi Baru Magister KCL Singhasari Dibuka pada 2027
- Bongkar Ratoon Perkuat Produktivitas Tebu Nasional
- Gubernur Khofifah Pimpin Panen dan Tanam Tebu Serentak, Jatim Bidik Swasembada Gula Nasional
Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan apresiasinya terhadap respon cepat TNBTS atas aktivitas paralayang tersebut.
Ia menegaskan, Gunung Bromo bukan sekadar destinasi wisata, melainkan juga kawasan konservasi dan warisan budaya masyarakat Tengger yang memiliki nilai sakral tinggi.
Lebih dari itu, Khofifah mengingatkan bahwa Bromo merupakan bagian dari Cagar Biosfer Bromo Tengger Semeru – Arjuno yang telah ditetapkan UNESCO sejak Juni 2015.
Status tersebut, menurutnya, semakin memperkuat alasan untuk menjaga kawasan Bromo dengan serius.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




