Ilustrasi gaji
- PPPK Golongan I = Rp1.938.500-Rp2.900.900
- PPPK Golongan II = Rp2.116.900-Rp3.071.200
- PPPK Golongan III = Rp2.206.500-Rp3.201.200
- PPPK Golongan IV = Rp2.299.800-Rp3.336.600
- PPPK Golongan V = Rp2.511.500-Rp4.189.900
- PPPK Golongan VI = Rp2.742.800-Rp4.367.100
- PPPK Golongan VII= Rp2.858.800-Rp4.551.100
- PPPK Golongan VIII = Rp2.979.700-Rp4.744.400
- PPPK Golongan IX = Rp3.203.600-Rp5.261.500
- PPPK Golongan X = Rp3.339.600-Rp5.484.000
- PPPK Golongan XI = Rp3.480.300-Rp5.716.000
- PPPK Golongan XII = Rp3.627.500-Rp5.957.800
- PPPK Golongan XIII = Rp3.781.000-Rp6.209.800
- PPPK Golongan XIV = Rp3.940.900-Rp6.472.500
- PPPK Golongan XV = Rp4.107.600-Rp6.746.200
- PPPK Golongan XVI = Rp4.281.400-Rp7.031.600
- PPPK Golongan XVII = Rp4.462.500-Rp7.329.900.
Tunjangan Lain yang Diberikan
Selain gaji pokok, PNS dan PPPK juga akan menerima tunjangan sebagai berikut:
1. Tunjangan tambahan PNS golongan I yaitu Rp770 ribu per bulan.
2. Tunjangan tambahan PNS golongan II yaitu Rp770 ribu per bulan.
3. Tunjangan tambahan PNS golongan III yaitu Rp814 ribu per bulan.
4. Tunjangan tambahan PNS golongan IV yaitu Rp902 ribu per bulan.
5. Tunjangan tambahan untuk TNI dan Polri adalah sebesar Rp1,8 juta per bulannya.
(van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




