Polres Blitar Kota saat menggelar rilis kasus tabrak lari
"Pelaku adalah AGS (37) warga Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar," tegasnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kronologis kejadian bermula saat korban hendak menyeberang jalan dari barat ke timur.
Di saat bersamaan mobil yang dikemudikan pelaku melaku dari arah Utara ke Selatan.
Sesampainya lokasi kejadian terjadi benturan hingga korban terpental sejauh 27 meter dan masuk ke dalam selokan.
“Pelaku dan kendaraannya langsung kami bawa ke Polres Blitar Kota untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah AKBP Danang.
Kini polisi masih mendalami kasus ini. Pelaku terancam dengan jeratan Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 312 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta. (ina/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




