Korban Erimawati (tengah) didampingi penasehat hukum saat melapor ke Polres Tuban. Foto: Achmad Choirudin/BANGSAONLINE
TUBAN,BANGSAONLINE.com - Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Sandingrowo, Kecamatan Soko, Mukhlisin dilaporkan ke Satreskrim Polres Tuban atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana senilai Rp856 Juta.
Mukhlisin dilaporkan ke unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polres Tuban oleh korban, Erimawati Sri Utami, warga Desa Prambontergayang, Kecamatan Soko, Tuban bersama penasehat hukumnya, Nur Aziz, Senin, (16/12/2024).
BACA JUGA:
- Kasus Showroom Almas Tuban, Pemilik Lama Dilaporkan ke Polisi
- 71 Motor Diamankan, Polres Tuban Perketat Razia Balap Liar hingga Jalur Tikus
- Razia Skala Besar, Polres Tuban Beri Efek Jera Remaja yang Terlibat Balap Liar dengan Dorong Motor
- Polres Tuban Amankan Pelaku Pecabulan Dua Anak di Bawah Umur dengan Modus Minta Sumbangan
Erimawati menuturkan, kejadian bermula saat ia ditawari oleh terlapor untuk ikut bekerja sama dalam pembangunan proyek di kawasan Kabupaten Rembang pada September 2022 lalu.
Dalam kerja sama itu, dirinya dimintai uang sebagai modal mengerjakan proyek pembangunan jalan padat dan terlapor berjanji akan mengembalikan uang tersebut.
Namun, sampai proyek selesai, Erimawati tidak kunjung menerima kembali uang yang telah ia setorkan kepada terlapor dan mengalami kerugian total senilai Rp856 juta
"Awalnya saya diajak kerjasama untuk mengerjakan proyek jalan padat. Saya dijanjikan uang saya akan dikembalikan saat proyek sudah selesai. Namun sampai sekarang tidak ada kejelasan. Bahkan nomer telpon saya diblokir. Jadi tidak bisa dihubungi. Karena tidak ada tanggungjawab dan ihtikad baik, maka saya laporkan ke polisi," kata Erimawati kepada wartawan.
Erimawati menyebut, dirinya percaya ajakan kerja sama karena terlapor sempat membawa-bawa nama Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




