Hasil Resmi Pilkada Tulungagung 2024: Pasangan Gabah Unggul

Hasil Resmi Pilkada Tulungagung 2024: Pasangan Gabah Unggul Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada tingkat kabupaten yang digelar KPU Tulungagung.

"Menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung tahun 2024 berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang tertuang dalam formulir data D," ujar Lutfi.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan ini berlaku sejak tanggal penetapan, yaitu 5 Desember 2024.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan akan diumumkan ke publik selama tujuh hari ke depan," tambahnya.

Setelah pengumuman hasil rekapitulasi, paslon yang merasa keberatan diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Waktu tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil rekapitulasi," jelas Lutfi.

Gugatan ini nantinya akan menentukan, apakah ada tahapan lanjutan di MK atau proses berjalan mulus hingga tahap penetapan pemenang.

Dengan kemenangan signifikan Paslon Gatut-Ahmad, langkah menuju kursi kepemimpinan di Tulungagung semakin dekat.

Namun, apakah hasil ini akan diterima semua pihak? Ataukah mungkin ada gugatan yang bisa mengubah peta politik?

Semua mata kini tertuju pada langkah para paslon selanjutnya. (fer/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO