Dewan hingga Akademisi Desak Polisi Jerat Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan dengan Hukuman Mati

Dewan hingga Akademisi Desak Polisi Jerat Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan dengan Hukuman Mati Tersangka pembunuh mahasiswi di Bangkalan.

"UTM harus mengawal sampai tuntas, memberikan keamanan dan kenyamanan bagi mahasiswa UTM," kata Khotib.

Selain dewan, Pusat Kajian Pendidikan Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia (Pusaka) UTM juga menyampaikan hal serupa.

Dalam rilis yang diterima HARIAN BANGSA, Pusaka UTM menyebut bahwa Polres tidak cukup menjerat tersangka hanya dengan Pasal 338 KUHP.

Sebab, perbuat tersangka tidak bisa ditolerir, lantaran merampas nyawa orang lain dengan sadis dan biadab.

Sementara itu, Presiden Mahasiswa (Presma) UTM, Moh. Anis Anwari, menyatakan hukuman mati adalah sanksi paling pantas untuk pelaku.

"Mendengar kabar itu kami sangat terpukul dan sangat berduka cita. Saudara kami dibunuh dengan cara yang tidak manusiawi," ucapnya.

Pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal proses di Pengadilan Negeri (PN) hingga putusan dijatuhkan. Apabila tidak ada keadilan dan para hakim tidak profesional, mahasiswa bakal melakukan perlawanan.

"Kami akan kawal proses di PN hingga putusan terhadap pelaku. Bila ada lembaga yang tidak profesional dalam mengusut kasus ini, kami sampaikan bahwa perlawanan itu akan datang dan terus berlipat ganda," pungkasnya. (uzi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO